Raja Ampat, Radar Utama.com- Dewan Perwakilan Rakyat Melakukan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Pembahasan Materi RAPD Tahun Anggaran 2025,̋ Kamis, (6/2025)
Rapat Paripurna dibuka Oleh Ketua DPRK Raja Ampat Mohammad Taufik Sarasa,Namun dapat diketahui bahwa Rapat Paripurna ini Bupati Raja Ampat Orideko Burdam dan Pimpinan OPD Raja Ampat tidak hadir dalam rapat ini.
Sehingga Ketua DPRK Tutup sidang dan melakukan Jumpa PERS Bersama Anggotanya, Ketua DPRK Menjelaskan di depan Awak media bahwa DPRK Sudah Rapat sesuai aturan dan Jadwal yang sudah ditetapkan, Ketua DPRK menyampaikan bawa DPRK Sudah Menyurat Ke Pemerintah untuk hadir dalam rapat paripurna ini, namun sayangnya Bupati Bersama Sekda dan OPD Tidak hadir.̋ Kamis, 6 Maret 2025: 2-4 WIT.
Diketahui bahwa Bupati Raja Ampat mengirim surat melalui Setda Yuf Salim dengan Nomor Surat: 100.1.4./ 43/Setda dengan Perihal Tanggapan Surat Tentang Jadwal Sehingga pemerintah tidak hadir dalam pembahasan Materi RAPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor DPRK Raja Ampat.
Ada empat poin yang menjadi alasan untuk tidak hadir dalam sidang ini. Tetapi Ketua DPRK Tidak membenarkan alasan isi Surat itu, terutama empat poin dari surat, dan poin keempat bunyinya begini, Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ Tertanggal 11 Februari 2025 Tentang Penyesuian Arah Kebijkan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahu Aggaran 2025.
Maka, Ketua DPRK Mohammad Taufik Sarasa,ST. Menanggapi dan menjelaskan bahwa Pemerintah lebih menginkan untuk APBD Tahun 2025 dibahas pake Perkada, Pemerintah tidak mengingkan adanya Pembahasan Lewat Paripurna di DPRD, Ada salah satu alasan dalam isi point ke tiga bunyinya begini ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD sejak tanggal 12 Desember 2024 sehingga melampaui batas waktu yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas, maksudnya di point satu dan dua dalam isi surat.
Dalam Surat ini Ketua DPRK Menyampaikan bahwa Terakait alasan di point ketiga dalam surat itu tidak benar, karena pada tanggal 12 Desember 2024 pada saat itu belum ada penyerahan dokumen kuo pps secara resmi di Lembaga ini,̋Ungkapnya.
Selain itu Ketua Fraksi Demokrat Soleman Dimara pun Menyampaikan bahwa memang benar yang disampaikan oleh Ketua DPRK, dan anggota DPRK Pun membenarkan penjelasan Ketua DPRK.
Sementara itu Ketua Fraksi Demokrat Soleman Dimara menambahkan Bagaimana mungkin mau jalankan Visi-Misi Bupati kalau Pembahasan Pembahasan Materi RAPD Tahun Anggaran 2025 Saja tidak hadir sesuai jadwal dan undangan yang diberikan untuk Bupati. Padahal Visi-misinya ada pendidikan gratis dan program lainnya bagus sekali, kalau seperti beginikan tentunya Masyarakat Raja Ampat yang korban karena masyarakat sedang menantikan Program nya Bupati, oleh karena itu Masyarakat harus tau dan jangan salahkan DPRK Raja Ampat.”Akhirnya.
[Alex Umpain