BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Mempermudah Cek Dan Klaim Saldo JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Editor

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Raja Ampat PBD, Radar Utama.com –

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk cek saldo kapan saja dan dimana saja via HP, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memudahkan peserta dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa harus ke kantor cabang. Selain cek saldo JHT, JMO memiliki fitur-fitur antara lain: pengajuan & pelacakan proses klaim JHT & JP, penggabungan saldo, pendaftaran, kartu digital, hingga pengaduan/laporan.

Kabupaten Raja Ampat wilayahnya didominasi kepulauan, sehingga mobilisai masyarakat ke ibu kota kabupaten tentunya tidak mudah. Hadirnya JMO diharapkan akan membawa kemudahan bagi masyarakat di Raja Ampat untuk cek saldo dan klaim saldo.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengatakan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat secara masif, masih terus mengkampanyekan penggunaan JMO baik kepada masyarakat kampung maupun badan usaha binaan. “Jumlah pengguna aktif JMO di Kabupaten Raja Ampat baru sekitar 15% (data 23/04/2025) dari total peserta aktif. Sejauh ini, kami masih terus melakukan edukasi & sosialisasi ke peserta terkait penggunaan JMO. Kami berharap, adanya JMO dapat memudahkan peserta di Kabupaten Raja Ampat, khususnya apabila ingin mengecek dan mencairkan saldo nya”, tutur Fahd Afkar Hakiki.

Untuk bisa cek saldo via JMO, peserta cukup ikuti langkah-langkah berikut:
1. Download aplikasi Jamsostek Mobile/JMO di play store/app store
2. Klik buat akun, lalu pilih “Sudah terdaftar sebagai peserta”
3. Pilih segmen PU jika peserta bekerja di perusahaan atau pilih BPU jika peserta merupakan pekerja mandiri
4. Setelah itu peserta cukup isi data diri, dan buat kata sandi
5. Jika sudah masuk ke halaman utama, peserta bisa klik Jaminan Hari Tua, dan pilih cek saldo.

Peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika ingin dibantu oleh petugas. Estimasi waktu untuk aktifasi JMO relatif singkat, yakni kurang lebih hanya 5 menit saja.
[Alex Umpain]

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB