BPJS Ketenaga Kerjaan Memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Sebagai Wujud Kehadiran Negara,2025

- Editor

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Raja Ampat, Radar Utama.com-“BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai wujud kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.” Kamis, 30/10/2025

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Kepala Kantor Cabang Raja Ampat Waisai, Fahd Afkar Hakiki, menyampaikan “Di Provinsi Papua Barat Daya khususnya, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BTN, untuk memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang.”

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi
Melalui program MLT ini, benefit yang didapatkan yakni subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)
3. Terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM
4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program
5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)
7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan
8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK

Adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal:
1. Layanan fisik: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra (khusus Papua Barat Daya hanya BTN).
2. Layanan digital: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut:

Cara mengakses aplikasi JMO:
1. Login menggunakan akun terdaftar
2. Pilih menu Lainnya
3. Pilih Perumahan Pekerja
4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP
5. Pilih Bank Kerja Sama
6. Isi data pengajuan
7. Unggah dokumen pendukung
8. Klik tombol Submit

“harapan kami, program MLT ini dapat dirasakan juga oleh pekerja yang ada di Kabupaten Raja Ampat” ujar Fahd.
[Alex Umpain]

Berita Terkait

Penganiayaan RD terhadap Zahrial salah seorang wartawan di Pesawaran Memasuki Proses Penetapan Tersangka
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Perkuat Sinergi Informasi Publik, Diskominfotiksan Pesawaran Terima Kunjungan Audiensi Diskominfo Pringsewu
Pemkab Pesawaran Dorong Sinergi Pokdarwis dan UMKM dalam Pengembangan Sektor Wisata
Gelar Silaturahmi Bersama TKSK dan Pendamping PKH, Bupati Nanda Indira Dorong Penyaluran Bansos Adil dan Merata
Bupati Raja Ampat Sambut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Kampung Kalobo
Masyarakat Adat Halangan Ratu Akan Datangi Pemprov Lampung, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN I Regional 7

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:13 WIB

Penganiayaan RD terhadap Zahrial salah seorang wartawan di Pesawaran Memasuki Proses Penetapan Tersangka

Rabu, 5 November 2025 - 14:39 WIB

Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Rabu, 5 November 2025 - 14:38 WIB

Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Diskominfotiksan Pesawaran Terima Kunjungan Audiensi Diskominfo Pringsewu

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Sinergi Pokdarwis dan UMKM dalam Pengembangan Sektor Wisata

Senin, 3 November 2025 - 17:12 WIB

Bupati Raja Ampat Sambut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Kampung Kalobo

Sabtu, 1 November 2025 - 09:50 WIB

Masyarakat Adat Halangan Ratu Akan Datangi Pemprov Lampung, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN I Regional 7

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Kesaksian OKNUM TNI Di NTT yang Memberikan AKesaksian Mengharukan Prada Richard

Berita Terbaru