BNNP Babel Adakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Pangkalpinang, Radar-Utama.com,-

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti sebanyak 425 gram Narkotika Jenis Sabu yang diamankan pada 06 Februari 2023 di halaman Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 16/05/2023.

Barang Bukti jenis Sabu yang diamankan sejumlah 425 Gr ini jika dirupiahkan berkisar diangka 450 Juta Rupiah.

Hal ini Seperti disampaikan oleh Kabid Brantas BNN Babel Kombes Pol Dinnar Winargo.

Hari ini BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mangadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Sitaan Hasil Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Tanggal 06 Februari 2023 lalu, yang saat itu dalam Pengungkapan dibantu oleh team gabungan dari BNN Provinsi Babel, bersama Bea cukai dan Polsek Bukit Intan. Ujar Dinar Winargo

Kabid Barantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini pun menambahkan bahwa untuk Pelaku dan Barang bukti sudah berhasil diamankan dan menjalani proses Hukum yang berlaku dan atas keberhasilan Team Gabungan BNN Babel ini telah berhasil menyelematkan sekitar 2.555 jiwa.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti antara lain Ketua PN Pangkalpinang, JPU, Kasi Jaksa Kejati Babel,  kasi P2 Bea Cukai, BPPOM Kapim Penindakan, serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Babel.

Pelaksanaa Pemusnahan Barang Bukti/Sitaan Narkotika oleh BNN Provinsi Babel sebagai wujud Transparansi BNN Provinsi Babel, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, dan Pasal 92 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

(Red/Aji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *