Pesawaran – (radar utama.com)
Setelah hasil proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum, hari ini Senin 22 juli 2024 di jadwalkan pemanggilan pertama terhadap Eko saputra calon legislatif (caleg) terpilih dari partai Gerindra dapil tiga yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap muslim, operator sound sistem, untuk di lakukan pemeriksaan di polres Pesawaran.
Hal tersebut di jelaskan kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) polres Pesawaran, IPTU Devrat Aolia Arvan mewakili kepala kepolisian Polres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H,menurutnya, bahwa hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko saputra, atas perkara dugaan penganiayaan.
“Hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap eko saputra, mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap operator sound sistem, sesuai dengan laporan kepolisian LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, dan yang terkait datang sesuai jadwal undangan ” Jelasnya
Dalam proses penegakan hukum, tambah kasat iptu Devrat, Harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan Dalam proses penahanan dan penentuan pihak kepolisian dalam hal ini terduga pelaku harus dengan mekanisme yang benar
“Kami ada aturan yg berlaku sehingga tidak dapat melakukan upaya paksa tanpa proses hukum yang benar, Yang pasti proses hukumnya berjalan tetap kami laksanakan sesuai aturan,dan penetapan tersangka akan segera di infokan ” Tutupnya (tim)