Ahli Hukum Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sudah Diakui Negara

- Editor

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com)

Ahli hukum Prof. Zainal Abidin Mochtar menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah diakui negara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa SKPI tersebut telah berkali-kali digunakan dalam proses pencalonan Pilkada dan Pileg dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual.

“SKPI Aries Sandi ini sudah pernah dipakai berkali-kali, mulai dari Pilkada hingga Pileg. Artinya, sudah ada pengakuan dari negara bahwa SKPI tersebut benar dan sah,” ujar Prof. Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

Di hadapan tiga hakim MK, Prof. Zainal juga menjelaskan bahwa SKPI dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut saya, sederhana melihat ijazah ini. Yang pertama, kita harus melihat apakah SKPI boleh digunakan sebagai syarat pencalonan. Saya kira boleh. Peraturan sudah menyatakan boleh, lalu putusan MK juga sudah menegaskan bahwa SKPI dianggap setara dengan ijazah,” tegasnya.

Menanggapi dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan SKPI, Prof. Zainal menyatakan bahwa prinsip hukum administrasi negara mengedepankan asas praduga keabsahan.

“Jika ada dugaan bahwa SKPI tidak ada, maka yang perlu ditekankan adalah apakah lembaga yang berwenang benar-benar mengeluarkan SKPI tersebut. Saya kira, kantor yang mengeluarkan SKPI itu sudah melakukannya. Dalam struktur hukum administrasi negara, ada asas praduga keabsahan, yaitu setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya,” jelasnya.

Prof. Zainal menambahkan bahwa pembatalan suatu dokumen negara hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

“Sejauh yang saya pahami, pembatalan dokumen administrasi semacam ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sampai saat ini belum ada pembatalan. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keabsahan suatu dokumen? Saya kira, ini masih menjadi perdebatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Zainal menjelaskan mekanisme penerbitan SKPI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010. Ia menekankan bahwa dalam kondisi kehilangan ijazah, ada persyaratan khusus yang berbeda dengan penggantian biasa.

“Pasal 21 Permendikbud sudah menjelaskan bahwa dalam kondisi hilang, tidak semua elemen seperti nomor ijazah harus dicantumkan. Ada pengecualian yang diatur dalam pasal 29. Oleh karena itu, sulit untuk menyatakan SKPI ini tidak sah, kecuali sudah dibatalkan oleh lembaga yang mengeluarkannya,” pungkasnya.

Sidang pembuktian PHPU Pesawaran masih terus berlanjut Mahakamh Konstitusi telah menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin 17 Februari 2025. (Tim).

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru