Jabar-Radarutama.com|
Kalangan Aktivis Center for Budget Analysis (CBA) menduga adanya indikasi gratifikasi dalam agenda kunjungan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke Tiongkok, pada 10–14 Desember 2025.
Indikasi ini muncul di tengah upaya Pemkot Bekasi menyampaikan klarifikasi jika seluruh prosedur perjalanan telah sesuai aturan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai penggunaan biaya non-APBD dalam perjalanan dinas justru patut dicurigai, apalagi rombongan wali kota turut membawa sejumlah pejabat eselon.
“Kalau itu perjalan dinas ke negara lain, tujuannya kerja sama atau studi tiru kemudian tidak pakai APBD, kuat dugaan terjadinya gratifikasi,” ujar Uchok, Rabu 10 Desember 2025.
Ia pun mempertanyakan alasan Wali Kota Tri membawa pejabat eselon II jika perjalanan tersebut benar-benar menggunakan dana pribadi.
“Modal sendiri kebutuhan apa, menunjukan bangat salahnya. Lantas pake dana sendiri dan terus kenapa bawa sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas? Kecuali itu status cuti, atau umroh dan atau haji. Itu gratifikasi dibiayai oleh pihak ketiga,” ucapnya.
Uchok juga menyoroti ketidakjelasan pertanggungjawaban hasil studi tiru jika pembiayaan tidak dikeluarkan oleh lembaga.
“Nanti hasil studi tiru pertanggungjawabannya dengan apa? Kalau dana sendiri tujuannya apa? Kalau menggunakan dana kepentingan pribadi bukan lembaga. Kalau lembaga terus alasan izin disiasati sebelum 15 Desember. Pokoknya itu salah besar, itu gratifikasi,” tandasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi bersikeras bahwa perjalanan dinas tersebut legal dan tidak menyalahi aturan. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi,
menyebut seluruh dokumen perizinan telah diselesaikan sebelum Surat Edaran Mendagri terkait penundaan PDLN terbit.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan perjalanan itu dilakukan untuk menjajaki peluang kerja sama dengan Jinluo Water Co.Ltd, terutama dalam pengembangan teknologi pengolahan air dan manajemen limbah.
“Wali kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Junaedi memastikan kegiatan tersebut tidak dibebankan kepada APBD. “Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” akunya.
Ia menegaskan kembali bahwa aturan penundaan PDLN baru berlaku pada 15 Desember hingga 15 Januari.
“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Marbun)






