Dugaan Bisnis Ilegal Pupuk Bersubsidi yang meresahkan masyarakat, Toko Aris akan di Laporkan ke APH

 

Disaat jeritan Petani yang susah ekonomi, Pupuk Bersubsidi , justru di jadi kan ladang Oknum memperkaya diri.

Menurut peraturan pemerintah, bahwa pupuk Bersubsidi tidak di perbolehkan untuk memupuk tanaman kopi, tetapi peraturan tersebut tidak berlaku oleh oknum di kecamatan ulu belu kab tanggamus lampung.

Pedagang yang tidak memiliki ijin usaha, diduga kuat menabrak peraturan pemerintah, penebusan pupuk bersubsidi yang sangat merugikan petani.

Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan petani kopi penebusan pupuk bersubsidi,lebih mires lagi, tidak menggunakan kelompok tani

Praktik ini bermula sulit nya pupuk bersubsidi,kelompok petani yang memiliki RDKK, tetapi oleh oknum di jual ke petani kopi demi untuk meraup keuntungan sendiri.

Melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentu kan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Disisi lain, aturan pemerintah hanya hisapan jempol saja, bagai mana mukin, seorang bos kopi, yang tidak memeliki ijin usaha menjual beli kan pupuk bersubsidi ke petani kopi

Yang menjadi pertanyaan masarakat”,kok bisa pak Aris,yg bukan ketua kelompok tani dan tidak memiliki ijin menjual belikan pupuk bersubsidi,dari mana dapat nya”,? ungkap warga

Tanpa adanya ijin usaha pupuk bersubsidi,yang di jual belikan Aris selaku bos kopi, mematik dugaan kalau usaha ilegal yang di jalan kan selama ini, menimbulkan lengkap lah penderitaan petani.

Pemerintah pusat sudah sangat bijak di dalam proses hukum untuk mencega terjadinya bisnis elegal, namun tidak berlaku untuk oknum yang satu ini.

Salah satu warga yang tidak memiliki kartu tani di desa Rejo sari bernama,wasyanto, membeli pupuk Urea bersubsidi sebanyak 1ton( 20 )zak ke Aris bos kopi.

Menurut keterangan wasyanto”saya membeli pupuk sama pak Aris, sebanyak satu ton,5 kintal urea bersubsidi, dan 5 kintal ponseka bersupsidi, tetapi saya belum bayar/ alias kasbon, terus saya bayar nya setelah selesai Panen kopi”ungkap nya

Masih dengan wasyanto,”disini banyak yang beli pupuk , sama pak Aris. Kalo saya paling sedikit beli cuma 1 ton , kalo yang lain beli satu mobil L300 sekalian di anterin sama pak Aris “ujarnya.

Ditempat yang terpisah yang ber enisial (T)selaku warga rejo sari menjelaskan kepada awak media , “setahu saya pak Aris ini bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi mas, saya juga kemaren melihat ada mobil truck yang masuk ke gudang pak Aris. Saya yakin mobil itu kemaren lagi bongkar muatan pupuk” ungkapnya

tidak sampai di situ saja awak media mendatangi rumah pak Aris,untuk menanyakan ijin usaha jual pupuk bersubsidi, namun disayangkan pak Aris lagi keluar rumah,lalu awak media mencoba menghubungi melalui via whatsapp,
tetapi tidak di angkat.

Sangat di sayangkan, Harga pupuk Bersubsidi yang melambung Tinggi , menjadikan petani menjerit, karna ketidak seimbangan antara pengeluaran biaya untuk Pupuk,dengan Panen yang di hasilkan .

Terkait dengan maraknya Bisnis Ilegal oknum oknum Penjual Pupuk Bersubsidi yang ternyata Bukan Pengecer Resmi, Dalam Hal ini Lembaga Akan melaporkan masalah ini Ke Aparat Penegak Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *