DLHKP Pemerintah Kota Kediri Sosialisasi Perwali No 30 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Radarutama.com, Kediri
Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Peraturan Walikota tersebut guna mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik, serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta  membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Plt Kepala DLHKP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan,” dengan diberlakukannya peraturan tersebut, kami berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pada perusahaan swasta yang limbah sampahnya lebih mendominasi.”

” Sosialisasi peraturan melalui berbagai upaya, baik lewat media sosial dan media masa yang terinput dari Dinas Kominfo Kota Kediri, maupun dari tim kebersihan kami yang ada di lapangan langsung mengedukasi masyarakat,” ujar Anang.

Lanjutnya,” beberapa pihak yang menjadi sasaran sosialisasi diantaranya instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.”

Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan,” terangnya.

Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” tutup Anang.(nda/ndre)

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru