DLHKP Pemerintah Kota Kediri Sosialisasi Perwali No 30 Tahun 2023

 

Radarutama.com, Kediri
Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Peraturan Walikota tersebut guna mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik, serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta  membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Plt Kepala DLHKP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan,” dengan diberlakukannya peraturan tersebut, kami berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pada perusahaan swasta yang limbah sampahnya lebih mendominasi.”

” Sosialisasi peraturan melalui berbagai upaya, baik lewat media sosial dan media masa yang terinput dari Dinas Kominfo Kota Kediri, maupun dari tim kebersihan kami yang ada di lapangan langsung mengedukasi masyarakat,” ujar Anang.

Lanjutnya,” beberapa pihak yang menjadi sasaran sosialisasi diantaranya instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.”

Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan,” terangnya.

Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” tutup Anang.(nda/ndre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *