Kontraktor Pelaksana Tak Terapkan K3

 

Radarutama.com, NGANJUK
Proyek rehabilitasi jembatan Gondang- Sukomoro Dusun Josuman Desa Nglinggo dengan anggaran Rp 2.373.886.000 (Dua Milayard Tiga Ratus Tujuh puluh Tiga Juta Delapanratus Delapanpuluh enam ribu rupiah), yang di kerjakan oleh CV. Anugerah Multi Kreasi, dalam melaksanakan pekerjaannya para kuli susah menggunakan APD (alat pelindung diri).

K3 merupakan salah satu persyaratan dalam melakukan suatu proyek, di mana penerapannya tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3, serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

Terpantau di lapangan bahwa para pekerja dalam mengerjakan tidak menggunakan APD sama sekali.

Sementara itu dari Pihak PUPR Nganjuk Bagus Anurogo, fungsional jalan dan jembatan saat di konfirmasi lewat Telpon (1/8/2023) membenarkan bahwa dalam pembangunan jembatan di wilayah tersebut memang tidak menggunakan APD sama sekali para pekerjanya.

” Di sana memang susah sudah di ingatkan berkali-kali agar memakai APD, tapi tidak di pedulikan, ” jelasnya.

Jika terjadi Pelanggaran terhadap UU keselamatan dan kesehatan kerja memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), bagi yang tidak menjalankan undang-undang tersebut.(nda/ndre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *