PESAWARAN, radar utama.com
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP)), Feri Darmawan, angkat bicara terkait laporan warga Desa Madayajaya Kecamatan Waykhilau yang telah melaporkan Kadesnya, Abdul Gofur kepada pihak penegak hukum dan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang juga dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2022.
Feri mendorong kepada institusi penegak hukum di Bumi Andan Jejama segera menelisik nyanyian warga Desa Madajaya Kecamatan Waykhilau-Pesawaran tersebut.
Menurutnya, laporan warga Madajaya Kecamatan Waykhilau-Pesawaran itu sejatinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk membongkar indikasi mainan DD yang dikelola oleh sang Kades Madajaya, Abdul Gofur sebagai penanggungjawab anggaran Dana Desa (DD).
“Langkah perwakilan masyarakat Madajaya melaporkan Kades yang diduga melakukan tindakan melawan hukum didalam penggunaan dan pengelolaan DD di Desanya itu adalah tepat dan perlu diapresiasi. Karenanya, pihak terkait mesti segera mengusut tuntas persoalan yang dilaporkan,” Tegas Feri, Senin (21/8/23).
Dikatakannya, dalam pengelolaan dan penggunaan Dana yang bersumber dari alokasi pemerintah seyogyanya Kepala Desa Madajaya (A Gofur-Red) mesti lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat dalam perealisasiannya.
Apalagi kata dia, seperti halnya Dana Desa (DD) regulasinya sudah jelas dan mesti dipatuhi oleh sang Kades selaku penanggungjawab dari pengelolaan anggaran Dana Desa. Sehingga ketika pedoman juklak juknis dari DD tersebut dijalankan tentunya tidak akan menimbulkan sebuah persoalan ditengah masyarakat luas.
” Laporan masyarakat itu mesti segera disikapi oleh instansi terkait, dan klo pun benar tidaknya laporan yang disampaikan tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut,dan itu adalah tugas APH untuk membuktikannya. Ya, kita tunggu saja dulu tahapan prosesnya,” Ulas Feri.
Kendati demikian lanjutnya, dirinya berharap kepada pihak terkait untuk tidak main-main dalam menangani laporan warga Desa Madajaya itu. Sebab kata dia, laporan tersebut menjadi tolok ukur akan penegakan hukum yang ada di Bumi Andan Jejama ini.
” Supaya tidak blunder dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, secepatnya laporan warga Madajaya itu ditindak lanjuti oleh APH, dan segera buka dipublik apa hasilnya. Tentunya panggil dahulu perangkat Desa yang terlibat dalam penggunaan Desa setempat, sejauh mana keterlibatan dan fungsinya dalam pengelolaan anggaran DD pada tahun 2022, seperti yang dipermasalahkan masyarakat setempat,” Tandasnya.
Sementara, Kepala Desa Madajaya, Abdul Gofur belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan warganya ke APH dan Inspektorat. Dikonfirmasi melalui ponselnya di nomor 0813 6770 XXXX, meski dalam keadaan aktif namun tidak merespon panggilan. Dihubungi melalui pesan singkat WahtsApp juga tidak membalas.(tim)