Radarutama.com, Blitar
Tidak adanya upaya pencegahan dari Fihak Aparat Pemerintah , sehingga terlihat banyak para Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok,Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias Penambang bodong.mereka juga tidak segan segan melakukan eksplorasi besar besaran dan diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi untuk melancarkan aksinya.
Dari investigasi di lapangan dan pengamatan dari media ini di lokasi, pada hari sabtu 18/8/2023 ditemukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat bechoe/ excavator.
Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, dan juga sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang diduga juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).
Dari Investigasi di lapangan,aktivitas penambangan pasir sepanjang aliran sungai lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dilakukan setiap hari.
Dan pada waktu tim investigasi media ini di lokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut banyaknya truk truk besar yang mengangkut pasir tersebut sedang mengantri mengisi muatan.
Fakta terkait maraknya tambang pasir galian C di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sudah disampaikan kepada Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu hidayat melalui pesan WhatsApp.
” Terima kasih infonya saya teruskan ke polres jajaran,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ditempat terpisah,Kasat reskrim Polresta Blitar AKP.Galih Putra Samudra saat di konfirmasi mengenai penambangan Ilegal yang dilakukan kurang lebih 5 penambang dan lebih dari 7-8 alat berat yang digunakan Di Kali Bladak melalui Whatsapp, langsung diblokir.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021.(fit/ndre)