Kali Bladak Surga Bagi Para Penambang Ilegal Dan Kenal Hukum

- Editor

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Radarutama.com, Blitar
Tidak adanya upaya pencegahan dari Fihak Aparat Pemerintah , sehingga terlihat banyak para Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok,Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias Penambang bodong.mereka juga tidak segan segan melakukan eksplorasi besar besaran dan diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi untuk melancarkan aksinya.

Dari investigasi di lapangan dan pengamatan dari media ini di lokasi, pada hari sabtu 18/8/2023 ditemukan kegiatan  penambangan pasir dengan  menggunakan alat berat bechoe/ excavator.

 

Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, dan juga sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut  juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang  diduga   juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).

Dari Investigasi di lapangan,aktivitas penambangan pasir sepanjang aliran sungai lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dilakukan setiap hari.

Dan pada waktu tim investigasi media ini di lokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut banyaknya truk truk besar yang mengangkut pasir tersebut sedang mengantri mengisi muatan.

Fakta terkait maraknya tambang pasir galian C di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sudah disampaikan kepada Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu hidayat melalui pesan WhatsApp.

” Terima kasih infonya saya teruskan ke polres jajaran,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Ditempat terpisah,Kasat reskrim Polresta Blitar AKP.Galih Putra Samudra saat di konfirmasi mengenai penambangan Ilegal yang dilakukan kurang lebih 5 penambang dan lebih dari 7-8 alat berat yang digunakan Di Kali Bladak melalui Whatsapp, langsung diblokir.

Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.

Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  96 Tahun 2021.(fit/ndre)

Berita Terkait

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit
Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat
Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat
Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim
Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan
“Solid dan Terarah”, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”
Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu
LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:22 WIB

Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:03 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:00 WIB

Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:08 WIB

Ulang Tahun Raja Ampat Ke-22 Tahun ini, Bupati Raja Ampat Menyampaikan Kebangkitan Raja Ampat dari Ekonomi ini Terwujud Jika Kita Bersatu

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:06 WIB

LMP Kabupaten Pesawaran Mendukung Sepenuh nya dan Siap Memenangkan No Urut O1

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:11 WIB

Supriyanto-Suriansyah Rhalieb Mantabkan Tim Relawan Di 11 Kecamatan

Berita Terbaru

Nasional

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB