“PESAWARAN, (radar utama.com)
Aparat penegak hukum terkesan acuh tak acuh, sementara masyarakat mengeluhkan dugaan mafia BBM.”
Pringsewu (INC Media) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Pertamax, dan Pertalite di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Febriansyah dari DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menindaklanjuti temuan praktik “pengecoran” BBM tersebut.
Berdasarkan laporan warga dan investigasi lapangan yang dilakukan tim ASWIN, aktivitas pengecoran disinyalir melibatkan truk dan berbagai jenis mobil yang telah dimodifikasi, serta penggunaan jerigen dalam jumlah besar. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan pada jam-jam tertentu.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumentasi visual aktivitas pengecoran di delapan SPBU tersebut. Ini jelas merupakan mafia BBM yang merampas hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujar Febriansyah pada Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pengecoran BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Febriansyah mendesak Polres Pringsewu Polda Lampung untuk segera melakukan penggerebekan, menangkap pelaku pengecor, serta oknum petugas SPBU yang diduga bekerja sama.
“Kami meminta Kapolres dan Kasatreskrim tidak mengedepankan sikap acuh tak acuh. Perlu tindakan tegas terhadap SPBU yang melayani pengecoran, dan sanksi pidana harus diterapkan agar memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Selain aparat penegak hukum, ia juga mengingatkan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi administratif yang berat. Jika terbukti melanggar, pencabutan izin operasional SPBU juga perlu dipertimbangkan.
“BPH Migas memiliki wewenang dalam pengawasan, sehingga tidak boleh membiarkan SPBU yang melakukan pelanggaran terus beroperasi. Pertamina harus memiliki keberanian untuk mencabut izin pada SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM,” ucapnya.
ASWIN berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melaporkan ke pihak yang lebih tinggi jika tidak ada respon yang cepat dari instansi terkait di tingkat daerah. Hal ini mengingat, menurut keterangan masyarakat, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan pernah beberapa kali dilaporkan melalui media untuk mendapatkan penegakan hukum, namun hingga kini belum ada kesimpulan dan tindakan yang konkret.
“Menurut informasi dari masyarakat, hasil pengecoran BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali oleh beberapa oknum melalui saluran yang tidak jelas, kemudian dioplos dan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat luas,” tutup Febriansyah.(Tim).






