Diduga Praktik Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Di Beking Aparat TNI

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mesuji, Lampung (radar utama.com) Dugaan praktik mafia BBM subsidi mencuat di SPBU Pertamina yang berada di Jalan Raya Wira Laga, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Awak media mendapati seorang pria leluasa melakukan pengisian Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi membawa lima drum kecil berkapasitas kurang lebih 50 liter per drum.
Pengisian dilakukan berulang kali dalam satu waktu, tanpa terlihat adanya pembatasan atau teguran dari petugas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran terstruktur?
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik “pengecoran” BBM subsidi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Modusnya terbilang klasik—mengisi berulang menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian BBM diduga dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana distribusi ilegal BBM subsidi.
Lebih jauh, beredar informasi di lapangan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD bernama Yogi, yang disebut bertugas di lingkungan satuan di bawah Kodam II/Sriwijaya. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberi “backup” sehingga aktivitas berjalan tanpa hambatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Media ini menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama dilakukan dalam konteks informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan temuan awal di lapangan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak yang disebut.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur kerja sama, pembiaran, atau perlindungan oleh pihak tertentu, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil kerap dibatasi pembelian dan harus antre panjang untuk mendapatkan BBM subsidi, dugaan praktik pengecoran dalam jumlah besar justru terjadi terang-terangan. Pertanyaan publik kini mengarah pada sistem pengawasan internal SPBU dan distribusi oleh Pertamina Patra Niaga: apakah mekanisme kontrol berjalan efektif, atau ada celah yang sengaja dibiarkan?
Awak media masih melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya mengonfirmasi kepada pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta institusi TNI terkait nama yang disebut. Perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(Tim).

Berita Terkait

Ketua DPRD Pesawaran Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Undang Masyarakat Pererat Silaturahmi
Fachruddin Dinilai Layak Maju pada Pilkada Lampung 2029–2034
Fakta Baru Terkuak: 8 SPBU di Pringsewu Diduga Layani Pengecor, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat yang Jalankan Bisnis BBM Ilegal
ASWIN Mendesak Aparat dan BPH Migas Tindak Tegas Dugaan Pengecor BBM Subsidi di 8 SPBU Pringsewu
Ramadhan Penuh Berkah,Pemuda Pancasila PAC Mustikajaya Kota Bekasi Berbagi ta’jil di Bulan Puasa
Lagi-lagi TPST Bantargebang Longsor, Sejumlah Truk Sampah Diduga Tertimbun
Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Lampung Selatan Hangus Terbakar
ASWIN Pesawaran Soroti Penadah Emas PETI,Warga Pesisir Barat Bernama HendraMenjadi PR 100 Hari Kapolres

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPRD Pesawaran Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Undang Masyarakat Pererat Silaturahmi

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:17 WIB

Fachruddin Dinilai Layak Maju pada Pilkada Lampung 2029–2034

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:54 WIB

Fakta Baru Terkuak: 8 SPBU di Pringsewu Diduga Layani Pengecor, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat yang Jalankan Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:32 WIB

ASWIN Mendesak Aparat dan BPH Migas Tindak Tegas Dugaan Pengecor BBM Subsidi di 8 SPBU Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Ramadhan Penuh Berkah,Pemuda Pancasila PAC Mustikajaya Kota Bekasi Berbagi ta’jil di Bulan Puasa

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:31 WIB

Diduga Praktik Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Di Beking Aparat TNI

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WIB

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Lampung Selatan Hangus Terbakar

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

ASWIN Pesawaran Soroti Penadah Emas PETI,Warga Pesisir Barat Bernama HendraMenjadi PR 100 Hari Kapolres

Berita Terbaru