RAJA AMPAT, RADAR UTAMA.COM – Komisi I DPRK Raja Ampat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat pada Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, S.T., didampingi Wakil Ketua III DPRK, Badarudin Mayalibit. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo F. Dimara, Kepala BKPSDM R. Umkeketony, Ketua Komisi I Anwar Kopong, serta para anggota Komisi I DPRK Raja Ampat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Raja Ampat meminta Kepala Dinas Kominfo untuk melakukan pengawasan sekaligus menutup salah satu grup Facebook bernama “Opini Pileg Raja Ampat” yang dinilai berpotensi memecah belah kehidupan sosial masyarakat di Raja Ampat.

Selain itu, Ketua DPRK juga menyampaikan kepada Kepala BKPSDM agar menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempublikasikan konten-konten positif mengenai Raja Ampat pada grup Facebook dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga 20 Februari 2026 pukul 10.30 WIT, grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat” memiliki 18.662 anggota. Akun dengan nama “Bati Jayapura” tercatat sebagai admin grup tersebut. Namun, admin disebutkan tidak lagi memiliki akses ke akun karena lupa kata sandi, sehingga anggota grup dapat memposting berbagai informasi tanpa pengawasan, termasuk konten yang bersifat menyerang pribadi.
Disisi lain, sejumlah anggota grup juga diketahui menggunakan akun anonim untuk menyampaikan ujaran yang tidak pantas serta unggahan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Penulis: Alex Umpain






