4 (empat) Tersangka dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan 

- Editor

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN, (radar utama.com) Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.(rol/hms)

Berita Terkait

Dunia Jurnalistik Pesawaran Berduka, Wartawan Terbaik Deni Ponco Meninggal Dunia
Kasus dugaan penjualan vitamin anak kedaluwarsa di Apotik Riza Pahlepi Kedondong
Jalin Sinergitas IWO I DPD Kota Bekasi sambangi kantor Jasa Raharja Bekasi
Jelang Hari H, Ketua IPK Dumai Patrik Tatang Tandatangan Piagam Pernyataan dan Ikuti Gladi
Ada Apa Dengan Pak Sekda Kota Bekasi??? Junaedi mengklaim perjalanan dinas ke Cina Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah Sesuai Aturan??
Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme
Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan
Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak apotek

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:39 WIB

Dunia Jurnalistik Pesawaran Berduka, Wartawan Terbaik Deni Ponco Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:28 WIB

Kasus dugaan penjualan vitamin anak kedaluwarsa di Apotik Riza Pahlepi Kedondong

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Jalin Sinergitas IWO I DPD Kota Bekasi sambangi kantor Jasa Raharja Bekasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:35 WIB

Jelang Hari H, Ketua IPK Dumai Patrik Tatang Tandatangan Piagam Pernyataan dan Ikuti Gladi

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:29 WIB

Potret Walikota Bekasi Tri Adhianto Dengan Dalih Tanpa Menggunakan Anggaran APBD Lakukan Perjalan Ke Cina di Tengah Cuaca Extreme

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:57 WIB

Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak apotek

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:37 WIB

Kasus Vitamin Kedaluwarsa di Pesawaran, Ketua ASWIN Jenguk Anak Anggota dan Serahkan Penanganan ke Kuasa Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Pantai Sumur 7 Jadi Saksi Reuni Jamaah Haji Kloter 05 PLM 2024

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:07 WIB