Penganiayaan RD terhadap Zahrial salah seorang wartawan di Pesawaran Memasuki Proses Penetapan Tersangka

- Editor

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com) Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, RD, terhadap wartawan Bintang TV, Zahrial, kini terus bergulir dan telah memasuki tahap penyidikan di Polres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan serta proses penetapan tersangka,” ungkap IPTU Pande Putu Yoga, Jumat (7/11/2025).

Langkah-Langkah Penanganan Kasus

IPTU Pande menjelaskan, beberapa tahapan telah dan akan dilakukan dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya:

1.Gelar Perkara dan Kenaikan Tahap ke Penyidikan
Gelar perkara telah dilakukan dan menetapkan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan formal.

2.Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli Pidana
Sejumlah saksi akan dipanggil ulang untuk memberikan keterangan tambahan, sementara ahli pidana akan dimintai pendapat untuk memperkuat dasar hukum kasus.

3.Verifikasi Bukti Digital
Tim penyidik akan berangkat ke Laboratorium Forensik Digital Palembang untuk memverifikasi keaslian video yang menjadi salah satu bukti utama.

4.Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Setelah seluruh alat bukti terkumpul dan diverifikasi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Zahrial Terima SPDP dari Polres Pesawaran

Sementara itu, pelapor Zahrial, yang juga wartawan Bintang TV, membenarkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pesawaran.

SPDP tersebut bernomor SPDP/59/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, 352, 335, atau 310 KUHP dengan terlapor inisial (RD).

“Benar, saya sudah menerima SPDP dari Polres Pesawaran. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pesawaran, khususnya Satreskrim, yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” ujar Zahrial kepada wartawan.

Zahrial juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Sebagai warga negara dan juga wartawan, saya percaya Polres Pesawaran akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.

Imbauan Kasat Reskrim kepada Masyarakat

Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mempertimbangkan setiap tindakan yang dilakukan. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang bisa berdampak besar bagi diri sendiri dan keluarga Karena Negara ini adalah Negara Hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran, terutama karena melibatkan mantan pejabat publik dan seorang wartawan. Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan objektif.(Tim).

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB