Masyarakat Adat Halangan Ratu Nilai Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Tidak Tepat Lokasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (ZTV) – radarutama.com

Masyarakat adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menilai pemasangan plang oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar di wilayah tanah adat mereka sebagai langkah yang tidak tepat serta memicu kegaduhan.

Menurut masyarakat, tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejosari Natar yang sebenarnya berada di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, tanah adat Halangan Ratu berada di Desa atau Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Masyarakat adat menilai langkah itu merupakan upaya membangun opini yang menyesatkan publik, karena seolah-olah tanah adat Halangan Ratu termasuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” ujar Abu bakar Gelar Suntan lama Tokoh Adat Halangan Ratu, saat ditemui di lokasi, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak-hak masyarakat adat. Maka, seharusnya perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tokoh adat lain, Badri Gelar suntan peduka juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat memastikan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar berlaku bagi semua warga negara, tanpa ada yang diistimewakan.

“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu juga meminta pihak PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, terutama terkait batas wilayah antara tanah adat dan HGU perusahaan.(Rol).

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB