Miliki Sabu, 2 Pelaku ini Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran

- Editor

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN, (radar utama.com) Meski mengetahui apabila penyalahgunaan Narkoba akan ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali meringkus 2 (dua) Pelaku Lah Guna Narkotika jenis sabu inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki, warga Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran Minggu (06/08/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M bahwa pelaku ditangkap ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi masyarakat terdapat pelaku tindak pidana narkotika di desa Mutun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP,” kata Kasat Widodo

Kemudian pada saat tiba di TKP, tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku R yang berada dalam Pantai Mutun Kab. Pesawaran.

“Setelah Menangkap Pelaku R, Tim Opsnal melakukan introgasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah di beli nya dari Pelaku J,” tambahnya.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku J, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga nerkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,’’demikian tegasnya. (rol/hms).

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB