Keterangan foto : Diancam dengan memakai gancu es batu. Imran ( kiri ) didampingi kuasa hukumnya Kompol ( P ) Dr. Anderson Siringo Ringo, SH, MH melapor ke Polres Asahan. (foto/Andri )
Asahan (Sumut), radarutama.com
Diancam dengan mempergunakan gancu ( alat untuk menarik es batu ). Korban Imran alias Atan Kibot warga dusun I desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum ( pengacara – red ) akhirnya melapor ke Polres Asahan
Korban Imran alias Atan Kibot sambil mengenang kejadian kepada wartawan menceritakan awal mula kejadian, tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi pajak ikan dusun 1 desa Bagan Asahan tepatnya berada di kedai kopi usaha milik Syarifuddin alias Udin. Kamis siang ( 20/08/2025 )
” Pada saat itu, saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga hampir berkelahi dengan pemilik kedai kopi Syarifuddin. Tiba tiba pelaku Muslim mendatangi saya sambil memegang gancu dan langsung mengacungkan gancu tersebut kearah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Pelaku Muslim lalu berkata ” Udah lah itu “, tutur Imran
Korban mengaku bahwa dirinya selama ini merasa tidak pernah punya masalah apapun dengan pelaku Muslim. ” Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia ( Muslim ) “, terangnya
Saya jadi bingung, kok tiba tiba pelaku Muslim langsung mengancam dengan cara mengacungkan alat gancu nya kepada saya. Karena merasa terancam dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saya lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian, ucap Imran
Didampingi kuasa hukumnya, korban Imran alias Atan Kibot akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan dengan menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/618/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Agustus 2025 pukul 15.05 Wib dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kompol ( P ) Dr. Anderson Siringo Ringo SH, MH membenarkan bukti tanda laporan tersebut. Memang benar bersama dengan klien saya, kami telah membuat laporan dugaan tidak pidana pengancaman ke Polres Asahan
” Selaku kuasa hukum, saya berharap agar pihak pinyidik Polres Asahan segera memanggil sekaligus memproses pihak terlapor sesuai dengan UU yang berlaku agar klien saya mendapatkan hak haknya sebagai warga negara “, tutup Anderson . ( Joko )






