Pesawaran, (Radar utama.com)
Menindak lanjuti sidak yang dilakukan oleh wakil ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir di proyek pembangunan peningkatan, ruas jalan Negara saka – Krisno Widodo Kecamatan Negeri Katon, beberapa hari yang lalu, Komisi III akan panggil Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Hal itu di sampaikan oleh ketua komisi III Fahmi Fahlevi di ruang kerja nya,kamis (5/6/2025).
“Terkait pemberitaan dari Media dan untuk menyikapi sidak dari wakil ketua I DPRD, kami sebagai mitra kerja Dinas PUPR, kami akan memanggil untuk mempertanyakan pekerjaan tersebut” Ujar Kader partai Nasdem tersebut.
“Ingin mempertanyakan kerjaan di tiga titik itu dimana saja lokasinya. Yang awalnya di danai oleh DAK, di akhir bulan yang lalu, ternyata ada penarikan ke pusat. Tapi tiba-tiba sekarang kerjaan itu di lanjutkan melalui dana APBD”terangnya
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, nanti komisi III akan merencanakan turun ke lapangan untuk mengkroscek,selain kecamatan negeri Katon, nantinya beberapa titik yaitu Kecamatan Way khila dan Tegineneng tak luput oleh komisi III
“Jadi kita akan liat nanti turun ke lapangan,yang mana banyak laporan dari temen- temen wartwan juga yang mana pekerjaan masih kurang layak”katanya
Komisi III pun sudah merencanakan kan waktu dan tempat,untuk mengadakan hearing dengan Dinas PUPR,
“Yang jelas kami sudah sepakat dengan Temen komisi, Insyaallah tanggal 11 nanti,kami akan panggil Dinas PUPR, nanti kita akan bedah dengan kawan-kawan komis III, dengan anggaran 22 milyar tiga titik itu pos dari anggara mana yang di kurangi” tandasnya
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Golkar Yusak, mempertanyakan anggaran dana proyek di beberapa titik yang disinyalir menelan kurang lebih Rp. 20 Milyar itu,
“Itu instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 semua dana DAK ditarik, tapi yang pertanyakan itu dana APBD bersumber dari mana? Karena klo narik dana APBD dari kegiatan lain, otomatis pastur keuangan kita berubah”ujarnya
Pria yang juga sebagai ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran ini pun heran, kegiatan yang sudah di Perda kan itu dirubah oleh tim angaran pemerintah daerah (TAPD) Pesawaran,
“Kok tiba-tiba tim TAPD berserta dinas merubah kegiatan, sama saja melanggar perda, Tampa kordinasi Tampa persetujuan kami. Di badan anggaran tidak di komisi pun tidak”kata Yusak
“Kami tanyakan langsung sama sekda, sekda pun tidak tau, saya tanyakan sama dinas, itu yang lucunya. Mohon maaf ini sudah dalam kegiatan ini”Pungkasnya