Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Bandar Lampung, -(radar utama.com)- Dua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), secara resmi melaporkan Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, ke Kepolisian Daerah Lampung. Rabu, (04/05/2025).

Laporan resmi yang didaftarkan dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 telah diterima oleh Polda Lampung dan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum, tertanggal 4 Juni 2025. Dalam penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL turut didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza.

Hj. Elly Wahyuni diduga menggunakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sebagai sarana mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran.

Dalam laporan tersebut, Hj. Elly Wahyuni diduga Membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon. Kemudian Melaksanakan kegiatan yang didanai oleh APBD Provinsi Lampung dengan muatan kampanye terselubung;

Laporan dilengkapi bukti video, foto, dan dokumen kegiatan. Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka.”

Sementara itu, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa penegakan hukum. Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.”

Merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3):
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.”

Kemudian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i:
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye; Dilarang menggunakan anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD.

AMP dan FOKAL mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum.(Tim).

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB