Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Raja Ampat, Radara Utama.com –

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore, Informasi Berita ini Bersumber dari Rilis BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat.”Selasa, 27/05/2025.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, dalam keterangannya (27/05) mengatakan “Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat pekerja yang berada di daerah, khususnya kabupaten raja ampat yang wilayahnya berupa kepulauan. Peserta kami yang notabene aparatur kampung termasuk pekerja formal yang berada di pulau2 kecil di kabupaten raja ampat tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup akses JMO”.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
[ Alex]

Berita Terkait

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit
Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat
Pisah Sambut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat
Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim
Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan
“Solid dan Terarah”, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:22 WIB

Mentri Kesehatan RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:00 WIB

Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:37 WIB

“Solid dan Terarah”, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”

Berita Terbaru

Nasional

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB