BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Komitmen Berikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kab. Raja Ampat

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Raja Ampat, Radar Utama.com- Pemerintah Daerah Kab. Raja Ampat, melalui Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan pada 18/03/2025 melakukan rapat koordinasi teknis yang juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pemerinta Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat. Perlindungan yang dimaksud berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja berumur 17-60 tahun di lingkungan Kab Raja Ampat, yang iurannya dibayarkan oleh pemda.”Waisai, 18 Maret 2025.

Kolaborasi Pemda Raja Ampat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari yang sudah terjalin sejak 2017 dan masih terus berjalan hingga saat ini. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengatakan pihaknya akan terus mengawal sehingga program ini bisa berkelanjutan dan manfaatnya bisa dirasakan bagi masyarakat Raja Ampat. “Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kab. Raja Ampat, dengan adanya bantuan tersebut diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif tanpa memikirkan resiko sosial yang mungkin terjadi dan Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya” sambungnya.

Untuk Tahun 2025, Pemda Raja Ampat memberikan perlindungan bagi 23.000 pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat. Pekerja rentan yang dimaksud, sebagian besar berprofesi sebagai Nelayan, Petani/Pekebun & Pedagang.

Pekerja yang terlindungi manfaat JKK & JKM akan mendapatkan manfaat sebagai berikut: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya yakni biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, santunan berkala, & biaya pemakaman dengan total 42 juta rupiah. Selain itu ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari mulai Tingkat TK sampai Pendidikan tinggi/maksimal S1.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, selama tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari 3,6 milliar bagi ahli waris dari pekerja rentan di Raja Ampat yang mengalami kematian.
[Alex Umpain]

Berita Terkait

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak
ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung
Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”
Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetap Proses Laporan
Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain
DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Lemah nya Kinerja Pemda Pembangunan Gedung DPRD Pesawaran Masih Mangkrak,Jalan Banyak Rusak

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:40 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:37 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Merajalela di Bandar Lampung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Meminta Kepala Dinas Kominfo untuk Melakukan Pengawasan dan Menutup Grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

Siap Taklukkan Dua Laga di Luar Kandang, Persipura Jayapura Boyong 24 Pemain

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

DPRD Kabupaten Pesawaran Beri Warning SPPG Selama 1 Bulan Agar Melengkapi Berkas Perijinan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB