BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Komitmen Berikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kab. Raja Ampat

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Raja Ampat, Radar Utama.com- Pemerintah Daerah Kab. Raja Ampat, melalui Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan pada 18/03/2025 melakukan rapat koordinasi teknis yang juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pemerinta Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat. Perlindungan yang dimaksud berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja berumur 17-60 tahun di lingkungan Kab Raja Ampat, yang iurannya dibayarkan oleh pemda.”Waisai, 18 Maret 2025.

Kolaborasi Pemda Raja Ampat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari yang sudah terjalin sejak 2017 dan masih terus berjalan hingga saat ini. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengatakan pihaknya akan terus mengawal sehingga program ini bisa berkelanjutan dan manfaatnya bisa dirasakan bagi masyarakat Raja Ampat. “Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kab. Raja Ampat, dengan adanya bantuan tersebut diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif tanpa memikirkan resiko sosial yang mungkin terjadi dan Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya” sambungnya.

Untuk Tahun 2025, Pemda Raja Ampat memberikan perlindungan bagi 23.000 pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat. Pekerja rentan yang dimaksud, sebagian besar berprofesi sebagai Nelayan, Petani/Pekebun & Pedagang.

Pekerja yang terlindungi manfaat JKK & JKM akan mendapatkan manfaat sebagai berikut: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya yakni biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, santunan berkala, & biaya pemakaman dengan total 42 juta rupiah. Selain itu ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari mulai Tingkat TK sampai Pendidikan tinggi/maksimal S1.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, selama tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari 3,6 milliar bagi ahli waris dari pekerja rentan di Raja Ampat yang mengalami kematian.
[Alex Umpain]

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru