Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil bekuk 2 (Dua) Pria pengedar sabu

- Editor

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN (radar utama.com) Polres Pesawaran_Polda Lampung- Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang Pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 Gram, di Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran, kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib.

Adapun kedua Pria pemilik narkotika tersebut berinisial WP (30) dan OH (30) , kedua Pria yang merupakan warga Dusun Sukamarga Kec.Gedong tataan Kab.Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan kronologis penangkapan bermula dari Laporan informasi masyarakat pada hari kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib bahwasanya di desa Kebagusan kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran terdapat 2 (dua) orang pelaku tindak pidana yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.”Pungkasnya”.

Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim opsnal Satuan Reserse narkotika Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di Tkp dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg bernama (WP). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama (OH) yg merupakan rekan dari (WP), Kemudian 2 (dua) orang Pria berikut barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas AKP Prasojo”.

Dari kedua Pria tersebut , Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 200, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 150, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 100, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dan uang tunai Senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).”Imbuh AKP Prasojo”.

Saat ini ke 2 (Dua) Pria tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.”Tutup AKP Prasojo”.(rol/hms)

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat
Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting
Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kementerian Pariwisata Komitmen Menjaga konservasi Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:25 WIB

Rancunya Pekerjaan Di Dinas PUPR terkait Dana APBN Menjadi APBD,Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:23 WIB

DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses Hukum adalah bagian dari Sistem Demokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:16 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:11 WIB

Sejumlah Wartwan Raja Ampat Di Undang oleh Bupati Raja Ampat Dalam Rangka Coffee Morning Yang Merupakan Diskusi Penting

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:25 WIB

Wakil Bupati, Mansyur Syahdan, Memimpin Apel Pagi, Menyampaikan kepada Pimpinan OPD Agar Tidak Melayani Permintaan P3K Yang ingin mengajukan kredit

Berita Terbaru