Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil bekuk 2 (Dua) Pria pengedar sabu

- Editor

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN (radar utama.com) Polres Pesawaran_Polda Lampung- Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang Pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 Gram, di Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran, kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib.

Adapun kedua Pria pemilik narkotika tersebut berinisial WP (30) dan OH (30) , kedua Pria yang merupakan warga Dusun Sukamarga Kec.Gedong tataan Kab.Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan kronologis penangkapan bermula dari Laporan informasi masyarakat pada hari kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib bahwasanya di desa Kebagusan kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran terdapat 2 (dua) orang pelaku tindak pidana yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.”Pungkasnya”.

Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim opsnal Satuan Reserse narkotika Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di Tkp dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg bernama (WP). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama (OH) yg merupakan rekan dari (WP), Kemudian 2 (dua) orang Pria berikut barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas AKP Prasojo”.

Dari kedua Pria tersebut , Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 200, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 150, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 100, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dan uang tunai Senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).”Imbuh AKP Prasojo”.

Saat ini ke 2 (Dua) Pria tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.”Tutup AKP Prasojo”.(rol/hms)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bintang TV, Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara
HUT Partai Golkar Ke 61 DPD Golkar Pesawaran Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Santunan untuk 100 Anak Yatim
Anggota DPRD Pesawaran Pertanyakan Galian Tanah PTPN 1 Regional 7 di Halangan Ratu
Warga Resah, PTPN 1 Regional 7 Diminta Timbun Kembali Galian Di Dekat Dusun Mereka
DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Halangan Ratu dengan PTPN I Regional 7
Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Terkesan Arogan, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Saat konfirmasi di Dapur MBG
Ketua MPAL Pesawaran Ingatkan Polres Terkait Dugaan Penganiyayaan Oleh Mantan Anggota Dewan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bintang TV, Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WIB

HUT Partai Golkar Ke 61 DPD Golkar Pesawaran Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Santunan untuk 100 Anak Yatim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Anggota DPRD Pesawaran Pertanyakan Galian Tanah PTPN 1 Regional 7 di Halangan Ratu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Warga Resah, PTPN 1 Regional 7 Diminta Timbun Kembali Galian Di Dekat Dusun Mereka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Terkesan Arogan, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Saat konfirmasi di Dapur MBG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Ketua MPAL Pesawaran Ingatkan Polres Terkait Dugaan Penganiyayaan Oleh Mantan Anggota Dewan

Kamis, 25 September 2025 - 08:26 WIB

Rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona,digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Berita Terbaru