Raja Ampat, Radar Utama.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Melakukan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Pembahasan Materi RAPD Tahun Anggaran 2025,̋ Kamis, (6/03/2025)
Rapat Paripurna dibuka Oleh Ketua DPRK Raja Ampat Mohammad Taufik Sarasa,ST. Namun dapat diketahui bahwa Rapat Paripurna ini Bupati Raja Ampat Orideko Burdam dan Pimpinan OPD Raja Ampat tidak hadir dalam rapat ini. Lalu hanya sebuah surat yang dilayangkan Bupati melalui Sekda Yusuf Salim untuk DPRK dengan poin ketiga bunyinya begini ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD sejak tanggal 12 Desember 2024 sehingga melampaui batas waktu yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.” Alasannya Pemerintah.
Hal tersebut dibantai dengan nada yang keras oleh Ketua Fraksi Demokrat Soleman Dimara, ia Menyampaikan
Hadirnya Peraturan Kepala Daerah(Perkada) itu harus ada Landasan Hukumnya bukan asal2an PERKADA merupakan Regulasi yang Nota bene ketika Eksekutif dan DPRK mendapat jalan buntu atau tidak ada kesepakatan sama skali dalam Hal Pembahasan APBD, barulah PERKADA Muncul sebagai Solusi.
Ini DPRK dengan Eksekutif belum ada Pembahasan sama sekali bahkan Komunikasi Lintas Tim TAPD dan Pimpinan dan Anggota DPRK juga belum dilakukan sama sekali tiba-tiba muncul PERKADA sementara DPRK sudah layangkan surat, wilayah ini siapa yg salah sebenarnya.”Tanyanya Soleman Dimara.
Ia lanjut, Pada Prinsipnya secara pribadi tetapi juga secara Lembaga kami sangat mendukung Visi-Misi yang dicanangkan Oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah mendengar Pidato Sambutan perdana pada PARIPURNA DPRK yang berlangsung di Kantor DPRK Raja Ampat pada Jumat, 6 Mareth 2025 kemarin diantaranya :
1.Pendidikan Gratis, 2.Kesehatan Gratis
3.Peningkatan ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Bangkit,Produktif dan Sejahtera.
Kekhawatiran Kami bahwa jangan sampai ada Oknum Pejabat Eksekutif yang merupakan dalang di balik Drama ini sehingga Mengkonfrotir BUPATI dan Wakil Bupati dengan Lembaga DPRK.
Tentunya Lembaga DPRK Merupakan Lembaga Negara yang menjadi Perpanjangan tangan di Daerah sebagai Lembaga Representase dari Masyarakat sehingga ketika APBD diBahas, maka Masyarakat juga harus tau Tentang APBD 2025 Kita di Raja Ampat, kalau Kemudian menggunakan PERKADA berarti sangat Tertutup untuk DPRK dalam Fungsi Pengawasan Apalagi Masyarakat tentunya Mereka tidak tau sama skali, Oleh karena itu Apapun alasannya Mekanisme Lembaga harus jalan demi Menjaga Marwah sebagai Lembaga Representatif dari Masyarakat.
Kami pikir ini awal Perjalanan Pemerintahan BUPATI dan Wakil BUPATI yang baru terpilih untuk Periode 2025-2030 Untuk itu, Mari kita Bersinergi supaya Pembangunan di Raja Ampat dapat berjalanan sesuai harapan Kita Baik Eksekutif,Legislatif Tentunya Masyarakat secara keseluruhan.”Akhirnya Soldim.
[Alex Umpain