Hayoo…!!! Terciduk Lagi Aparatur Desa Sukaraja Ikut Dalam Deklarasi Salah Satu Paslon

- Editor

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (radar utama.com) Terungkap lagi soal ketidak netralan aparatur pemerintahan yang seharusnya bersikap tanpa keberpihakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran 2014.

Hal tersebut terungkap, dari adanya bukti foto dan rekaman video kedua aparatur pemerintahan desa Sukaraja yang mengikuti kegiatan deklarasi dan pengukuhan pasukan milenial desa Gedong Tataan, di salah satu rumah makan di kecamatan gedongTataan, kabupaten Pesawaran.

Saat dilakukan konfirmasi melalui sekertaris desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Dayan Fahmi, bahwa dia membenarkan bahwa kedua orang yang berada di dokumentasi foto dan video tersebut adalah dua orang kepala urusan (kaur) di pemerintahan desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.

“Terkait foto dan video dokumentasi, ya memang benar bahwa keduanya adalah aparatur pemerintahan desa sukaraja, Novendra menjabat kaur pemerintahan dan Ali menjabat kaur Perencanaan, ” Ujarnya.

Di tambahnya, mengenai soal adanya dugaan sikap tidak netral oknum pemerintahan desa pada pelaksanaan pilkada 2024, pihaknya akan melakukan konfirmasi dahulu dengan yang bersangkutan.

“Saya saat ini masih di luar kota, dan saya juga tidak sangka soal sepak terjang kedua kaurnya tersebut, dan mengenai adanya keberpihakan, dua orang kaur di desa sukaraja kami akan melakukan konfirmasi terhadap keduanya, ” Tambahnya.

Ketua Bawaslu kabupaten Pesawaran, Fatihunajjah, saat di lakukan konfirmasi mengenai adanya iinformasi dugaan terdapat oknum Kaur Desa tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024, dan pihaknya akan mempelajari dan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Kami akan mempelajari dahulu,” Jelas ketua bawaslu pesawaran melalui Phone cell Pribadinya (jumat,08 november 2024)
Mengenai aturan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, bahwa adanya keberpihakan dalam terlaksananya kegiatan tersebut, bahwa sikap tidak netral dan berpihak kepada calon dianggap sebagai pelanggaran dan ada sangsinya.(Tim)

Berita Terkait

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030
Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham
Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran
Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nanda Indira Apresiasi Gerakan Lingkungan KOPRI PB PMII dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir

Sabtu, 29 November 2025 - 15:03 WIB

Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Pembinaan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WIB

Read Aloud, Metode Menyenangkan untuk Tingkatkan Minat Baca Anak di Pesawaran

Kamis, 27 November 2025 - 12:17 WIB

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Selasa, 25 November 2025 - 18:39 WIB

Beragam Perlombaan Semarakkan HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pesawaran

Minggu, 23 November 2025 - 13:22 WIB

Pernikahan Putri Ketua FKWK Pesawaran Dihariri Tokoh Politik ,Insan Pers,Ormas dan LSM

Rabu, 19 November 2025 - 17:51 WIB

Abdul Azis Nahkodai PD IPHI Kabupaten Pesawaran Periode 2025–2026

Berita Terbaru