Sumut, Radar Utama,-
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Pariwisata anak Perusahaan PT. KAI, Awal tahun 2023 melakukan Kontrak Kerja kepada 4 orang diantaranya Wulan safitri, Widya, Yulia dan Iqbal dan dipekerjakan distasiun Kereta Api Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara ditempatkan dibahagian e-tiket/penjual tiket kereta Api Penumpang, Kuala Tanjung-Tebing Tinggi.
Kontrak kerja ditanda tangani kedua belah pihak, antara pekerja dengan management PT. KAI Pariwisata berlaku masa kontrak 12 bulan, dari awal januari sampai 31 Desember 2023.
Berhubung kegiatan operasi Kereta Api Penumpang berhenti beroperasi karena teknis, maka awal bulan September 2023 keempat pekerja dirumahkan dan infonya akan dipekerjakan kembali jika Kereta Api penumpang kembali beroperasi.
Wulan, Widya, Yulia dan iqbal merasa kehilangan hak, Kereta Api penumpang Awal januari 2024 beroperasi dan tempat kerjanya sudah digantikan orang lain, dirumahkan empat bulan tanpa dibayar upah, berhenti kerja tanpa pemberitahuan dan 8 Januari 2024 menanda tangani Surat Kuasa Khusus kepada ke Kantor hukum Rekan Joeang Law Office dan diterima Gusti Ramadhani,S.H, CLE , S.Pranata, Ansori, S.H yang beralamat di Pematang Siantar, guna untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan industrial dengan PT.KAI Pariwisata, Kantor Hukum Rekan Joeang Mengirimkan surat Pemberitahuan kekantor Disnaker Batubara 5 Februari 2024.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara diaula kantor dinas tenaga kerja kabupaten Batu di Kecamatan Talawi melaksanakan mediasi Tripartit, Rabu (21/02/2024).
Hadir dalam mediasi PT. KAI diwakili Selamat Sitepu, Wahono bidang Hubungan Industri, M. Taris bidang Legal, Ramadiya staf dari PT. KAI Pariwisata.
Pekerja Wulan Syafitri, Widya, dan Yuli, Iqbal tidak bisa hadir dan dari kantor hukum Rekan Joeang Law Office S.Pranata, Ansori,S.H dan Ahyar Matondang Kabid Disnaker Batubara bidang Hubungan Industrial.
Menurut Ahyar Kabid Hubungan Industrial mengatakan
Mediasi kedua belah pihak belum ada kesepakatan dan akan dilakukan mediasi lanjutan.
Perselisiahan ada dua hal, pertama penuntutan tentang pemberian kompensasi kepada keempat korban hanya sebesar Rp.2.200.000, menuntut Satu bulan upah. Kedua meminta 4 bulan masa dirumahkan untuk dibayarkan upahnya.
Dalam hal ini Disnaker Batubara selaku Mediator berharap/anjuran, agar perselisihan hubungan industrial tidak berlanjut di Pengadilan Perselisihan Hubungan Indistrial (PPHI) kiranya PT.KAI Pariwisata dapat mengambil kebijakan, sebutnya.
Kuasa Hukum dri Keempat pekerja,An sori, S.H mengatakan
Selaku penerima Kuasa khusus dari Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office dengan mediasi yang belum ada kesepakatan, kami Penerima kuasa Berharap agar pihak PT. KAI Pariwisata dapat lebih menggunakan hati nuraninya melihat permasalahan ini dan dapat memenuhi permohonan tuntutan pekerja.
Mereka keempat pekerja merasa sangat kecewa, bayangkan dirumahkan empat bulan, begitu Kereta Api beroperasi kembali, mereka tidak ada pemberitahuan, dan tempatnya bekerja sudah digantikan orang lain, ujar An sori.
Sedangkan dari pihak PT KAI,S.Pranata menjelaskan
Mendengar pemaparan pihak PT. KAI Pariwisata, Bahwa pekerja yang ditempatkan sebagai pengganti, keempatnya adalah pekerja PT. KAI Pariwisata yang dirotasi dari daerah lain ke Stasiun Kereta Api Desa Lalang bukan pekerja perekrutan baru. ujarnya
Perwakilan PT KAI Pariwisata ini pun menambahkan
Sah-sah saja informasinya Seperti itu, namun demikian sebaiknya PT. KAI Pariwisata perlu mempertimbangkan tempat dan kedudukan wilayah mencari sumber kehidupan dan budayakan, berdayakan warga sekitar, dengan tidak mengurangi rasa hormat gunakan tenaga kerja warga setempat atau warga Kabupaten Batubara, tegasnya.
Kaperwil Sumut