Kabupaten OKU Selatan,radar-utama.com – Pada Jumat, (08/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku, Gunda Herawan Bin Sadeni (36), warga Desa Simpang Tiga, diamankan di rumahnya pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 03.00 WIB.
Polsek Kecematan Kisam Tinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian handphone dan uang tunai di Dusun III Desa Air Alun Kisam Tinggi..30/01/2024
Kepolisian mengidentifikasi korban sebagai Tiharto Alias Harto (53), warga Dusun III, Desa Air Alun. Tindakan tersebut sebagai respons terhadap laporan polisi nomor LP.B/02/I/2024/SPK/POLSEK KISAM TINGGI/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, tanggal 16 Januari 2024, yang melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Kisam Tinggi dan Kanit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan informasi cukup, petugas mendatangi rumah tersangka, melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi, didampingi Kapolsek Kisam Tinggi Iptu Arsyadi Putra Jaya, pada Senin (29/02).
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 08 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun III Desa Air Alun. Korban, Tiharto, terbangun saat merasakan kehadiran seseorang. Meski berusaha mengejar, pelaku sudah melarikan diri.
Setelah kejadian, korban menemukan beberapa barang hilang, termasuk handphone Redmi 6 dan Redmi 9, serta Hot 10S. Selain itu, STNK sepeda motor Honda dan uang tunai senilai Rp. 500.000 juga ikut raib.