Oku Selatan, radar-utama.com – Desa Sipatuhu Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan, beberapa waktu lalu menjadi sasaran pemberitaan yang salah terkait Dana BLT.
Dengan kabar yang tidak benar yang sempat dihebohkan, tanpa verifikasi dan terkesan tendensius sehingga merugikan orang-orang secara moral.28/01/2024
Kepala Desa Sipatuhu, Jalal, menanggapi masalah yang viral terkait Dana BLT tersebut yang tidak sesuai dengan fakta. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya potongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 di mana warga hanya menerima 400 ribu.
Jalal mengatakan, bahwa oknum tersebut tidak memahami program bantuan dengan baik, sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat. “Itu berita yang salah, faktanya tidak seperti itu. Warga dengan inisial PH bukan sebagai penerima BLT Dana Desa 2023, tetapi sebagai penerima bantuan non tunai beras sebanyak 200 ribu per bulan melalui rekening PH sendiri yang telah sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku,” ungkap Jalal.
Jalal menjelaskan bahwa, bantuan non tunai tersebut dikirimkan setiap dua bulan sekali dan setiap kali dikirimkan, PH menerima manfaat sebesar 200 ribu. Bantuan ini dapat ditarik melalui outlet DOPA MART dengan cara penarikan individual.
Jalal juga, menegaskan bahwa narasumber lain yang disebut oleh media, inisial JD, tidak jelas identitasnya. Data menunjukkan bahwa hanya ada dua janda lansia yang menerima BLT di Dusun 1.
“Jalal menambahkan bahwa pihak Desa, tidak pernah meminta dokumen identitas penerima manfaat dalam program bantuan apa pun,” tambahnya.
Jalal juga menyatakan bahwa berita yang salah tersebut, telah merugikan dirinya dan keluarganya secara moral dan akan segera dilaporkan ke lembaga yang berwenang.
Sekretaris Desa Sipatuhu, Anggun, menambahkan bahwa pihak desa menghargai peran kontrol sosial lembaga dan media dalam membangun masyarakat.
Namun, tulisan yang tidak akurat harus disertai dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dan diambil di lapangan. “Kita tidak tahu apa motif oknum tersebut dalam menulis tanpa melakukan verifikasi, menyebabkan banyak orang menjadi merugikan, yang sangat disayangkan,” ujar Anggun.
Anggun menegaskan bahwa PH adalah, penerima bantuan non tunai dengan nilai 400 ribu, sesuai dengan aturan Juknis dan Juklak.
Namun, oknum tersebut salah mengartikan PH sebagai penerima BLT sebesar 400 ribu, yang salah. Jika PH benar-benar sebagai penerima BLT, maka mereka seharusnya menerima sebanyak 900 ribu, bukan 400 ribu, seperti yang diberitakan.
“Kesalahan lain dalam pemberitaan adalah identifikasi kedudukan PH yang salah sebagai warga Dusun 1, padahal sebenarnya PH tinggal di Dusun 6,” tegas Anggun.
Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan pemberitaan, dan hal ini sangat disayangkan mengingat setiap berita haruslah akurat.
Selain itu, Anggun menekankan bahwa dalam tahun 2023 tidak ada transaksi tunai di Pendopo desa yang melibatkan Anggun dan Yuli baik dari pos maupun agen.