Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur,Berhasil diungkap Sat Reskrim Polres OKU.

- Editor

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua – radarutama.com –Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban R (13) tahun pelajar Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 7D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka A (21) tahun seorang petani Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, dilaporkan menurut laporan LP-B/133/XI/2023/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 21 November 2023. Atas nama pelapor RU Binti K.

 

Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak terhadap korban R (13) tahun setatus pelajar di Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., menjelaskan, Pada sabtu Juli 2023 sekira pukul 12:15 Wib. Saat itu anak korban yang berinisial R pulang sekolah, ia mendapat mendapatkan pesan via whatsapp dari pelaku A, saat itu pelaku A mengajak anak korban R bertemu.

Tetapi saat itu anak korban R tidak ada motor, sehingga anak korban R memberitahukannya kepada pelaku A, sehingga pelaku A berkata “Ku Jemput Kau”, tidak lama kemudian pelaku A sampai didekat rumah anak korban R, tidak lama kemudian anak korban R menemui pelaku A. Lalu anak korban R dibawa pelaku A.

Sesampainya, di Desa Damarpura pelaku A, membawa anak korban R ke sebuah pondok yang ada di kebun sawit. Sesampainya di pondok tersebut anak korban R tangannya ditarik dan didorong oleh pelaku A sampai tubuhnya terlentang di pondok tersebut.

Setelah itu, anak korban R di setubuhi oleh pelaku A , sehingga kejadian tersebut terulang sampai dengan 4 (empat Kali).

Atas perbuatannya tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersangka A dikenakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan dan denda oaling banyak Rp. 5000.0000.000,00 (lima milyar rupiah).

Adapun barang bukti yang didapat yakni, 1 helai baju lengan panjang berwarna cokelat terdapat 2 (dua) kantong dibagian dada depan bertulisan R dibagian dada kanan, satu (1) helai rok panjang berwarna cokelat, satu (1) helai kain berbenhu persegi berwarna hitam, satu (1) helai celana dalam berwarna merah muda pudar bermotif berwarna biru, satu (1) helai tengtop berwarna biru.

Untuk lebih lanjut, Tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU selatan untuk melengkapi kasusnya, dan kini Tersangka harus mendekam di balik jeruji.

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju
Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.
Polda Papua Barat  Diminta Bentuk Tim Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Tangkap Bos Budi dan Rudiantoro Pengepul Pengusaha Tambang Di Manokwari.
Maraknya Pemuatan Pasir Di Kapal Tongkang MG 3306 Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Pemuatan.
Tokoh Masyarakat Nusa Utara Richaed Mamuntu Angkat Bicara Terkait Oknum POMAL Lantamal Vlll Manado Lakukan Aniaya Kepada Kapten Kapal.
Miris, Di Duga Judi Bola Giling Di Kota Bitung Tidak Di Sentuh Aparat Penegak Hukum Kepolisian.
Pihak Kepolisian Evakuasi Seorang Pria Yang Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon.
Di Duga KSOP Dan Syahbandar Kota Manado Tutup Mata Adanya Kegiatan Ilegal Kapal Tongkang.

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:08 WIB

Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:48 WIB

Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.

Minggu, 21 Januari 2024 - 12:01 WIB

Polda Papua Barat  Diminta Bentuk Tim Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Tangkap Bos Budi dan Rudiantoro Pengepul Pengusaha Tambang Di Manokwari.

Sabtu, 20 Januari 2024 - 15:31 WIB

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur,Berhasil diungkap Sat Reskrim Polres OKU.

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:03 WIB

Maraknya Pemuatan Pasir Di Kapal Tongkang MG 3306 Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Pemuatan.

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:21 WIB

Tokoh Masyarakat Nusa Utara Richaed Mamuntu Angkat Bicara Terkait Oknum POMAL Lantamal Vlll Manado Lakukan Aniaya Kepada Kapten Kapal.

Sabtu, 16 September 2023 - 22:34 WIB

Miris, Di Duga Judi Bola Giling Di Kota Bitung Tidak Di Sentuh Aparat Penegak Hukum Kepolisian.

Senin, 11 September 2023 - 21:15 WIB

Pihak Kepolisian Evakuasi Seorang Pria Yang Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon.

Berita Terbaru

Nasional

Tim “SUPER IBU – IBU 01” Adakan Senam Perubahan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:14 WIB