Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur,Berhasil diungkap Sat Reskrim Polres OKU.

Muaradua – radarutama.com –Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban R (13) tahun pelajar Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 7D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Tersangka A (21) tahun seorang petani Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, dilaporkan menurut laporan LP-B/133/XI/2023/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 21 November 2023. Atas nama pelapor RU Binti K.

 

Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak terhadap korban R (13) tahun setatus pelajar di Desa Cangkah Kiri, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., menjelaskan, Pada sabtu Juli 2023 sekira pukul 12:15 Wib. Saat itu anak korban yang berinisial R pulang sekolah, ia mendapat mendapatkan pesan via whatsapp dari pelaku A, saat itu pelaku A mengajak anak korban R bertemu.

Tetapi saat itu anak korban R tidak ada motor, sehingga anak korban R memberitahukannya kepada pelaku A, sehingga pelaku A berkata “Ku Jemput Kau”, tidak lama kemudian pelaku A sampai didekat rumah anak korban R, tidak lama kemudian anak korban R menemui pelaku A. Lalu anak korban R dibawa pelaku A.

Sesampainya, di Desa Damarpura pelaku A, membawa anak korban R ke sebuah pondok yang ada di kebun sawit. Sesampainya di pondok tersebut anak korban R tangannya ditarik dan didorong oleh pelaku A sampai tubuhnya terlentang di pondok tersebut.

Setelah itu, anak korban R di setubuhi oleh pelaku A , sehingga kejadian tersebut terulang sampai dengan 4 (empat Kali).

Atas perbuatannya tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersangka A dikenakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan dan denda oaling banyak Rp. 5000.0000.000,00 (lima milyar rupiah).

Adapun barang bukti yang didapat yakni, 1 helai baju lengan panjang berwarna cokelat terdapat 2 (dua) kantong dibagian dada depan bertulisan R dibagian dada kanan, satu (1) helai rok panjang berwarna cokelat, satu (1) helai kain berbenhu persegi berwarna hitam, satu (1) helai celana dalam berwarna merah muda pudar bermotif berwarna biru, satu (1) helai tengtop berwarna biru.

Untuk lebih lanjut, Tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU selatan untuk melengkapi kasusnya, dan kini Tersangka harus mendekam di balik jeruji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *