PT. Wilmar group Kuala Tanjung Dampak Lingkungan Dan Pemukiman

 

Sumut-Batu Bara, radar utama.com
Pengamatan penulis: PT. Wilmar group atau yang lebih dikenal PT
Multimas Nabati Asahan (MNA). Salah satu Perusahaan terbesar Kedua dari PT. Inalum milik BUMN Produksi Aluminium (Ingot), di Kawasan Industri Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara Sumatera utara. Minggu (07/01/2024).

Didalam Wilmar group atau PT. MNA didalamnya terdiri dari beberapa Produksi, salah satunya Minyak goreng Sania. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) juga ada didalamnya produksi CPO dan terkahir baru saja dibangun Kilang Padi.

Jarak produksi Wilmar group dengan pemukiman warga berjarak hanya ratusan meter dengan pemukiman warga.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.

2. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
3. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan
yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
5. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri, dst….!

Pasal 38
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki:
a. Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
b. Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang
kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan
limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat
pengesahan oleh instansi yang berwenang.
(3) Kewajiban penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan apabila AMDAL Kawasan
Industri telah mencakup/memenuhi kebutuhan
terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah
bahan berbahaya dan beracun.
(4) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan,
lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan
penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah,
dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
(5) Pengecualian perizinan yang menyangkut lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus
kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan Industri di
dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan
lingkungan.
Bersambung….!!!
Kaperwil Sumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *