Takengon – radar utama.com
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, gelar Jumat curhat bersama warga masyarakat Merah Jernang Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (8/12/23)
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, mengatakan, Jum’at Curhat ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung unek-unek, saran dan permasalahan yg dialami masyarakat untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya.
“Hari ini saya membawa Pju, ada Kabag dan para Kasatfung yg membidangi bagian lalulintas, kamtibmas dan maupun bidang hukum, silakan disampaikan langsung apa unek-unek, maupun permasalahannya” ucap Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan, penambahan personel Pospol Atu Lintang yg masih minim dan pembentukannya menjadi Polsek, 18 perkara yg dapat diselesaikan didesa apakah masih berjalan, Kemudian jual beli kendaraan apa yg kita lakukan agar tidak berhadapan lagi dengan hukum seperti tilang ETLE, kemudahan pembayaran pajak dan solusi anak kami mengendarai kendaraan, tapi belum memiliki SIM .
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Aceh Tengah melalui Kabag Sdm, Terkait penambahan dan pembentukan dari Pospol menjadi Polsek, sudah kita ajukan ke Rorena polda Aceh dan Polda ke Mabes, kita doakan bersama sama, mudah mudahan di tahun anggaran 2025 dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita bersama.
“Untuk penambahan personel Pos Atu Lintang untuk pelayanan kepada masyarakat ini akan menjadi atensi bagi kami”pungkas Kompol Sofyan.
Kasat Binmas AKBP Akhir Harsa, terkait 18 perkara yg dapat diselesaikan secara peradilan adat didesa sesuai Qanun Aceh No.9 Thn 2008, ini masih berjalan.
“Silakan diselesaikan dengan baik didesa, disini ada perpanjangan tangan kami dari Kepolisian, Yaitu ada Kasubsektor, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa dari TNI, silakan dikomunikasikan dengan baik” terang Kasat Binmas.
Kasat Lantas Iptu M.Arie Syahputra, terkait pembayaran pajak kendaraan demi memudahkan masyarakat, kita sudah ada samsat keliling, untuk masyarakat Kecamatan Atu Lintang silakan nanti mendatangi samsat keliling Kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Jagong Jeget.
“Untuk pemutihan pajak kendaraan kendaraan sudah berlalu dari bulan Januari s/d Juni 2023, mudah mudahan kita doakan ada lagi kedepannya” ucap Kasat Lantas.
Lanjutnya, Terhadap kendaraan telah dijual, Silakan dilakukan blokir di samsat setempat dan sarankan balik nama oleh pemilik yg baru, karena jika belum di blokir dan belum balik nama, secara administrasi pemiliknya sesuai data yg tercatat di Samsat.
“Setiap orang mengendarai kendaraan harus memiliki surat izin mengemudi (SIM), bagi anak-anak kita belum memiliki SIM sesuai UU tidak dibenarkan” tegasnya.
Iptu Arie juga menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, diantaranya Melawan arus lalu lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah, Mengemudikan kendaraan kermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan.
Lanjutnya, Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu tetap berjalan dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar. Seperti berkendara sambil membuat konten yang dapat membahayakan keamanan dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
“Mari kita patuhi aturan dan tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan kita bersama dijalan raya, agar terhindar dari hal-hal yg tidak kita inginkan” imbaunya.
Aharuddin.