Boltim, Sulut,Radarutama.com –Anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali dingatkan, agar tidak ada yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasat Intelkam Polres Bolaang Mongondow Timur Iptu Rendy Sual saat apel pagi di Mapolres Boltim, Rabu (6/9/2023).
“Saya ingatkan personel Polri tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu, walaupun ada saudaranya yang ikut mencalonkan diri jadi Caleg atau kepala pemerintahan. Ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral,” tegasnya.
Ia kembali menekankan kepada personel bahwa institusi Polri dilarang berpolitik. Setiap anggota yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh sanksi tegas.
“Sekali lagi kami peringatkan bahwa Polri bersikap netral. Polri tidak boleh berpolitik, itu diatur dalam UU dan tentunya pelanggaran terhadap tindakan itu akan mendapatkan sanksi, dan akan ditindak oleh Sie Propam,” Tutur Iptu Rendy Sual