250 EKOR AYAM BROILER DI TEGINENENG DI CURI

 

PESAWARAN, (radar utama.com)

Tekab 308 presisi Unit reskrim Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh AIPTU M. DARWIS, S.H., M.H. ungkap kasus TP. Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP yang terjadi pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 berdasarkan :

– Laporan Polisi Nomor : LP / B- 42 / VIII / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Tegineneng, tanggal 29 Agustus 2023 Ttg di duga telah terjadinya TP. Pencurian dengan pemberatan

Identitas Pelapor (korban) :
Nama : NODIA ADI SAPUTRA bin FINURYA
Ttl : Pugung penengahan, 09 Nopember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan ZA Pagar Alam Gg. Semangka No. 27 Rt/Rw : 003/000 Kelurahan Gedong Meneng Kec. Raja Basa kodya Bandar lampug

Saksi-saksi :
1. Nama : MURSALIM
Ttl : enggal Mulyo, 02 Agustus 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun enggal Mulyo Rt/Rw : 004/001 Desa Gedung Gumanti Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran

2. Nama : EDI SUKATMO
Ttl : Kalianda, 07 Agustus 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun simpang empat Rt/Rw : 008/002 Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran

Tempat Kejadian Perkara
– Dusun Simpang empat Desa Kejadian Kec. Tegineneng kab. Pesawaran.

Waktu Kejadian
– hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, diketahui sekira pukul 06.30 wib

Identitas Pelaku yang diamankan:
1. Nama : WAHYUDI bin GIYATNO
Ttl : Simpang empat, 01 Januari 1996 / 27 tahun
Pekerjaaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Simpang Empat Desa Kejadian Kec. Tegineneng kab. Pesawaran.

2. Nama : USUP MAULANA Bin TUKIRIN
Ttl : Way Hindik Ulu, 18 Agustus 1996 / 27 tahun
Pekerjaaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Talang Besar Rt/Rw 004/005 Desa Gedung Gumanti Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

3. Nama : MUJITO Bin SUTOMO
Ttl : Kejadian, 27 Juli 1997 / 26 tahun
Pekerjaaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Dusun Simpang IV Rt/Rw 009/002 Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Kronologis kejadian
— Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 diketahui sekira jam 06.30 Wib telah terjadi TP. Pencurian dengan Pemberatan di dalam Kandang Ayam Broiler yang berada di Dusun simpang empat Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran dg kronologis kejadian sbb : — Awalnya pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 06.30 wib, saksi MURSALIM dan saksi EDI SUKATMO mengecek pojok kandang ayam dibagian belakang dan melihat terpal penutup kandang sudah tidak rapi lagi dan ada bekas bulu dan kotoran ayam yg bertumpuk., melihat hal itu saksi-saksi melaporkan kecurigaan bahwa ada orang yg telah masuk kedalam kandang dan mencuri ayam ternak kepada pelapor yang lalu sekira jam 14.00 wib mengecek video CCTV dan benar pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 01.26 wib dan jam 01.42 wib tertangkap rekaman kamera CCTV terdapat 2 (dua) orang laki-laki yg menggunakan penutup wajah menggunakan sarung masuk kedalam kandang dari pojok bagian belakang dan mengambil ayam broiler dengan cara dimasukkan kedalam karung dan salah seorangnya dapat dikenali ciri-cirinya oleh saksi EDI SUKATMO adalah tersangka WAHYUDI alias YUDI, mengetahui hal tersebut pelapor kemudian melaporkannya kpd aparat desa Kejadian dan sekira pukul 18.30 wib, aparat desa Kejadian berhasil mengamankan tersangka WAHYUDI alias YUDI beserta 2 (dua) orang rekannya yg setelah ditanya mengakui telah mencuri Ayam Broiler dikandang milik pelapor total kurang lebih sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor yg mengakibatkan pelapor menderita kerugian ditaksir sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian pelapor bersama aparat desa Kejadian datang melaporkan peristiwa Pencurian ayam tersebut ke Kantor Polsek Tegineneng dengan membawa tersangka WAHYUDI alias YUDI bersama 2 (dua) orang rekannya untuk di proses secara hukum yg berlaku.

Kronologis penangkapan
Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB anggota tekab 308 Presisi polsek Tegineneng dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M. DARWIS, S.H., M.H. berdasarkan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk mengarahkan kepada pelaku, Kemudian tim tekab 308 presisi Polsek Tegineneng langsung mengamankan pelaku yg diketahui bernama WAHYUDI bin GIYATNO, USUP MAULANA Bin TUKIRIN dan MUJITO Bin SUTOMO setelah dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku, terduga para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ayam tersebut, kemudian tim tekab 308 presisi Polsek Tegineneng melakukan pengembangan barang bukti yang masih ada di rumah salah satu pelaku, setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tegineneng guna di mintai keterangan lebih lanjut.

BB yang di amankan :
– 2 (dua) video rekaman CCTV yang merekam kedua orang pelaku waktu mencuri ayam di kandang ayam milik korban.
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri bergagang kayu, panjang sekira 8 (delapan) cm yg digunakan pelaku untuk memotong ayam hasil curiannya
– jaket warna hitam terdapat di bagian dada sebelah kiri tulisan UBER ANUGERAH MOTOR yang digunakan pelaku WAHYUDI waktu mencuri ayam (sesuai dengan yang ada di Video rekaman CCTV)
– 1 (satu) helai baju kemeja bagian perut warna dongker, lengan dan kerah baju warna abu-abu, dibagian dada baju warna corak begaris kotak-kotak yang dipakai oleh pelaku an. WAHYUDI untuk menutup kepalanya waktu mencuri ayam (sesuai dengan yang ada di Video rekaman CCTV)
– 1 (satu) celana jeans warna biru yang terdapat ikat pinggang yang digunakan pelaku WAHYUDI waktu mencuri ayam (sesuai dengan yang ada di Video rekaman CCTV)
– 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda dengan ciri-ciri di bagian dadanya ada tulisan ASTON MARTIN HACKETT SPORT // ENGINEERED (baju yang dipakai pelaku an. USUP MAULANA Bin TUKIRIN, waktu terekam CCTV sedang mencuri ayam di kandang ayam milik korban)
– 1 (satu) helai baju dengan warna campuran merah jambu, hitam dan hijau muda yang dipakai pelaku atas nama USUP MAULANA Bin TUKIRIN untuk menutup wajahnya, waktu terekam CCTV sedang mencuri ayam di kandang ayam milik korban)
– 1 (satu) celana jeans warna biru yang dipakai oleh pelaku an. USUP MAULANA Bin TUKIRIN, waktu terekam CCTV sedang mencuri ayam di kandang ayam milik korban)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : 5915 RC (yang digunakan pelaku untuk menuju kandang ayam dan untuk mengangkut ayam hasil curian)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (yang digunakan pelaku untuk menuju kandang ayam dan untuk mengangkut ayam hasil curian)

Demikian laporan Ungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan

Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Terima Kasih.

Hormat Kami :
KAPOLSEK TEGINENENG
(AKP TIMUR IRAWAN, S.H., M.H.)(rol/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *