Maraknya Pemuatan Pasir Di Kapal Tongkang MG 3306 Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Pemuatan.

Kota Bitung,radarutama.com –Aktivitas Galian C di Kota Bitung sudah cukup meresahkan. Hasil galian yang memuat pasir diangkut dengan kapal tongkang MG 3306 saat ini beraktivitas di Pelabuhan Samudera Bitung.

Sementara penelusuran wartawan radarutama.com,terlihat sejumlah truk setiap hari lalu-lalang mengangkut material pasir ribuan ton silih masuk ke kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Bacaan Lainnya

Pasir-pasir dari lokasi galian yang diduga tak mengantongi ijin, diangkut kapal tongkang MG 3306 akan dibawa ke kabupaten Biak provinsi Papua.

Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat, kenapa Galian C yang diduga ilegal tetap beroperasi di Kota Bitung.

Warga mempertanyakan oknum-oknum yang mengeksploitasi penambangan pasir ilegal atau kerap disebut Galian C secara bebas di Kota Cakalang ini.

Pasokan material pasir diduga atas permintaan yang sangat banyak untuk keperluan daerah lain.

Barangkali karena harga pasir sangat menggiurkan sehingga banyak pengelola tambang pasir ilegal diduga tanpa izin.

Riskannya operasi penambangan pasir dilakukan di wilayah-wilayah rawan bencana, terutama di bukit – bukit berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Dan parahnya oknum-oknum tersebut tak mau ambil pusing, apakah material pasir yang digarap masuk katagori legal atau ilegal, yang penting bisa menghasilkan untung.

“Mereka seolah tidak memikirkan musibah longsor. Padahal akibatnya akan ditanggung masyarakat sebagai korban,”Kata Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya,

Semua aktivitas penambangan pasir, kata Ketua, diduga kuat tak memiliki izin dari instansi yang berkompoten.

Polres bitung tegas untuk menindak lanjuti untuk material pasir yang diambil harus dari lokasi yang memiliki izin. Di luar itu di duga ilegal..!

“Tapi kenyataannya berbeda, seluruh material dikeruk dari beberapa lokasi yang disangkakan tak memiliki izin, namun mereka tetap beroperasi. Ini jadi tanda tanya juga, kenapa masih diperbolehkan,” cetus Ketua DPP Grib Jaya

Padahal aktivitas penambang termasuk kejahatan pidana lingkungan yang sanksi sangat berat. Ketua Grib jaya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung serta aparat hukum harus dapat menindakinya serta memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

 

“Tidak usah segan atau ragu, aturannya sudah jelas. Undang-undang dengan tegas memerintahkan seret pelaku kejahatan lingkungan ke ranah hukum,” tandas Rosario de Marshal di saat hubungi media ini lewat via chating WhatsApp. Minggu (07/01/2024).

 

Ungkap dia jelaskan bahwa, Irjen Pol Yudhiawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.S.I selaku Kapolda Sulut bisa langsung menindak lanjuti laporan masyarakat jangan di biarkan karena di lihat sekarang hukum di Indonesia sendiri sudah bukan lagi tajam ke atas tetapi sudah tumpul ke bawah, dan

tidak mampu menindaklanjuti laporan maka laporan ini akan menghadap sama Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo untuk membawa laporan rakyat kecil untuk minta keadilan,” tuturnya.

 

Terpisah,Ketika awak media memintai tanggapan melalui via whatsApp Jum’at (05/01/2024), Pukul 21.24, ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup enggan memberikan jawaban satu pun..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *