Maraknya Pemuatan Pasir Di Kapal Tongkang MG 3306 Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Pemuatan.

- Editor

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bitung,radarutama.com –Aktivitas Galian C di Kota Bitung sudah cukup meresahkan. Hasil galian yang memuat pasir diangkut dengan kapal tongkang MG 3306 saat ini beraktivitas di Pelabuhan Samudera Bitung.

Sementara penelusuran wartawan radarutama.com,terlihat sejumlah truk setiap hari lalu-lalang mengangkut material pasir ribuan ton silih masuk ke kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Pasir-pasir dari lokasi galian yang diduga tak mengantongi ijin, diangkut kapal tongkang MG 3306 akan dibawa ke kabupaten Biak provinsi Papua.

Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat, kenapa Galian C yang diduga ilegal tetap beroperasi di Kota Bitung.

Warga mempertanyakan oknum-oknum yang mengeksploitasi penambangan pasir ilegal atau kerap disebut Galian C secara bebas di Kota Cakalang ini.

Pasokan material pasir diduga atas permintaan yang sangat banyak untuk keperluan daerah lain.

Barangkali karena harga pasir sangat menggiurkan sehingga banyak pengelola tambang pasir ilegal diduga tanpa izin.

Riskannya operasi penambangan pasir dilakukan di wilayah-wilayah rawan bencana, terutama di bukit – bukit berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Dan parahnya oknum-oknum tersebut tak mau ambil pusing, apakah material pasir yang digarap masuk katagori legal atau ilegal, yang penting bisa menghasilkan untung.

“Mereka seolah tidak memikirkan musibah longsor. Padahal akibatnya akan ditanggung masyarakat sebagai korban,”Kata Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya,

Semua aktivitas penambangan pasir, kata Ketua, diduga kuat tak memiliki izin dari instansi yang berkompoten.

Polres bitung tegas untuk menindak lanjuti untuk material pasir yang diambil harus dari lokasi yang memiliki izin. Di luar itu di duga ilegal..!

“Tapi kenyataannya berbeda, seluruh material dikeruk dari beberapa lokasi yang disangkakan tak memiliki izin, namun mereka tetap beroperasi. Ini jadi tanda tanya juga, kenapa masih diperbolehkan,” cetus Ketua DPP Grib Jaya

Padahal aktivitas penambang termasuk kejahatan pidana lingkungan yang sanksi sangat berat. Ketua Grib jaya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung serta aparat hukum harus dapat menindakinya serta memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

 

“Tidak usah segan atau ragu, aturannya sudah jelas. Undang-undang dengan tegas memerintahkan seret pelaku kejahatan lingkungan ke ranah hukum,” tandas Rosario de Marshal di saat hubungi media ini lewat via chating WhatsApp. Minggu (07/01/2024).

 

Ungkap dia jelaskan bahwa, Irjen Pol Yudhiawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.S.I selaku Kapolda Sulut bisa langsung menindak lanjuti laporan masyarakat jangan di biarkan karena di lihat sekarang hukum di Indonesia sendiri sudah bukan lagi tajam ke atas tetapi sudah tumpul ke bawah, dan

tidak mampu menindaklanjuti laporan maka laporan ini akan menghadap sama Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo untuk membawa laporan rakyat kecil untuk minta keadilan,” tuturnya.

 

Terpisah,Ketika awak media memintai tanggapan melalui via whatsApp Jum’at (05/01/2024), Pukul 21.24, ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup enggan memberikan jawaban satu pun..

Berita Terkait

Dugaan Praktik Penyimpangan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kota Bandar Lampung kian Menguat
Pers Realis Capaian Akhir Tahun 2025 Kejari Kota Bekasi
KPK Didesak Bongkar Dugaan Ijon Proyek yang Mengakar di Kota Bekasi
Gegara Kelamin “Loyo” Saat Akan Hubungan Intim, Suami Dilapor ke Polisi
Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan
Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju
Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:27 WIB

Dugaan Praktik Penyimpangan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kota Bandar Lampung kian Menguat

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:25 WIB

Pers Realis Capaian Akhir Tahun 2025 Kejari Kota Bekasi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:39 WIB

KPK Didesak Bongkar Dugaan Ijon Proyek yang Mengakar di Kota Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:18 WIB

Gegara Kelamin “Loyo” Saat Akan Hubungan Intim, Suami Dilapor ke Polisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Ketum IWO-I Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Kontraktor di Pagar Alam Sumatera Selatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:26 WIB

Modus Pura – Pura Minjam Motor Untuk Beli Makan, Pelaku Gasak Motor Kekasih di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Senin, 7 April 2025 - 12:08 WIB

Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Semakin Menggila Justru di Buat  Arena Seperti Ring Tinju

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:48 WIB

Pelaku Curanmor di Kisam Tinggi Dibekuk Handphone dan Uang Tunai Hilang.

Berita Terbaru

Berita

ASWIN Pesawaran Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiyaan

Senin, 23 Feb 2026 - 19:44 WIB